Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard Disdik Langkat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang Rp 2,5 miliar secara bertahap kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
"Komisi saya dapatkan pertama Rp 800 juta, kalau ditotal semua Rp 1,4 miliar. Selain itu, uang tersebut saya kasih ke teman-teman broker atau perantara. Sesuai arahan, saya mengantar Rp 500 juta ke kediaman Saiful Abdi sebelum pengkelikan," ucap Bahrun di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Jumat (10/7/2026) malam.
Bahrun mengatakan pemberian uang tidak hanya sekali dilakukan, tetapi sampai tiga kali. Bahrun menjelaskan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Saiful Abdi di Kota Medan atas perintah terdakwa Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian selanjutnya, sebanyak Rp 1 miliar di Nuansa Coffee kepada Saiful Abdi. Kemudian, pemberian kedua Saiful datang sendiri menggunakan Innova Reborn, menjumpai saya dan mengambil uang di Dental Ringroad Medan sebanyak Rp 1 miliar serta perintilan lainnya," tambah Bahrun.
Saat pengadaan smartboard, Bahrun mengaku, jika Saiful Abdi meminta bantuan kepadanya. Saiful Abdi disebut meminta sejumlah uang karena saat itu tersandung masalah PPPK.
"Saat itu, Saipul Abdi meminta bantuan karena tersandung kasus PPPK. Selain itu, Saipul Abdi juga meminta sejumlah uang," ucap Bahrun.
Lebih lanjut, Bahrun mengungkapkan dirinya pertama kali mengenal Saiful Abdi ketika di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Langkat. Setelah pertemuan itu, Bahrun mengaku menemui Saiful Abdi ke kantornya.
"Pertemuan pertama kali di Rumdis Langkat, saat itu ada kegiatan offroad. Setelah itu, Saiful Abdi kembali ke kantornya, lalu saya ke sana untuk mengobrol santai membuat terobosan baru yakni menawarkan produk smartboard," jelas Bahrun.
Bahrun mengaku, bahwa dirinya merupakan seorang ASN di Aceh Jaya. Dalam perkara ini, Bahrun berperan sebagai perantara antara terdakwa Saiful Abdi dan Budi Seputra Pranoto.
Usai mendengarkan keterangan Bahrun, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Abdi untuk menanggapi pernyataan saksi. Namun Saiful membantah semua pengakuan Bahrun tersebut.
"Hampir semua keterangan Bahrun berbohong dan tidak benar. Mana ada saya menerima uang, saya saja sudah ditahan," ucap Saiful.
"Semua yang dikatakan Bahrun tidak benar, semua itu bohong," tegas Budi.
Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi yang didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi, dan dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam pekara ini, anggaran pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2024 sebesar total Rp. 49.916.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
