detikBali

Motif Brigadir Rizka Bunuh Suami: Masalah Utang-Rumah Tangga Tak Harmonis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Motif Brigadir Rizka Bunuh Suami: Masalah Utang-Rumah Tangga Tak Harmonis


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Esco di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Brigadir Rizka Sintiyani telah divonis penjara 10 tahun terkait kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengungkap Rizka menghabisi nyawa suaminya itu lantaran permasalahan ekonomi hingga rumah tangga yang tidak lagi harmonis.

"Motif terdakwa melakukan tindak pidana adalah motif ekonomi," ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta persidangan, Brigadir Esco disebut memiliki utang puluhan juta rupiah di sejumlah tempat yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. Tenggat waktu pelunasan utang itu beberapa hari sebelum Esco ditemukan tewas.

"Terdakwa juga mengeluhkan uang remunerasi yang belum ditransfer korban," imbuh Suyoga.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Rizka juga pernah mengatakan bahwa utang tersebut merupakan urusan Esco. Bahkan, Rizka pernah menolak mobilnya dijadikan jaminan untuk membayar utang tersebut.

Suyoga menyebut motif lain kasus tersebut ialah balas dendam dan ketidakharmonisan bahtera rumah tangga antara Esco dan Rizka. "Motif selanjutnya adalah balas dendam dan ketidakharmonisan rumah tangga," ujarnya.

Berdasarkan kesaksian orang tua Esco, terdakwa Rizka sempat ingin bercerai dengan korban Esco lantaran sudah bosan karena permasalahan ekonomi dan utang piutang. Keterangan saksi lainnya juga menyebut terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pasangan polisi itu.

Menurut hakim, Rizka juga pernah mengirimkan kalimat ancaman kepada Esco. Hakim menyebut Rizka menghabisi nyawa suaminya agar terhindar dari permasalahan utang sekaligus untuk dapat menguasai aset berupa mobil, uang, warisan, dan lainnya.

"Hal itu terbukti dari prilaku terdakwa setelah kejadian yang lebih fokus pada masalah uang dan aset daripada mencari suami yang hilang," imbuh hakim.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rizka. Hukuman itu lebih dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum pidana penjara selama 14 tahun.

Selain Rizka, kasus kematian Brigadir Esco juga melibatkan empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Empat terdakwa yang berperan menyembunyikan jenazah Esco ini dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan tujuh hari.

Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Saiun.

Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. Awalnya, kematian Brigadir Esco itu diduga akibat gantung diri. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Lombok Barat kemudian menunjukkan Brigadir Esco meninggal karena dibunuh.

Dalam perjalanannya, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka. Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka dan disusul empat orang lainnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads