detikBali

Badung Gelar Sidang Tipiring di Kecamatan, Berlaku Mulai Mei

Terpopuler Koleksi Pilihan

Badung Gelar Sidang Tipiring di Kecamatan, Berlaku Mulai Mei


Agus Eka - detikBali

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Jumat (24/4/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Jumat (24/4/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat kecamatan untuk mempermudah penegakan peraturan daerah mulai Mei 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi kendala geografis dan birokrasi yang selama ini dinilai tidak efektif serta membebani petugas lapangan.

"Kami memohon ke pengadilan (PN Denpasar) agar sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan saja dan sudah disetujui. Sebagai contoh kemarin, pelanggar yang di Kuta Selatan harus dibawa ke pengadilan di Denpasar, lalu bayar denda lagi ke Kejaksaan Badung di Mengwi, itu repotnya luar biasa," ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan sidang tingkat kecamatan, kata Surya, tidak hanya menyasar pelanggar pembuangan sampah sembarangan yang dilaporkan oleh DLHK Badung. Petugas juga akan menindak berbagai pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016, termasuk parkir liar di atas trotoar hingga pedagang kaki lima yang melanggar ketertiban umum.

"Tipiring itu bukan hanya pelanggaran sampah saja, pokoknya semua pelanggaran yang ksmi temukan di lapangan akan langsung ditipiringkan. Nanti sidangnya serentak di kecamatan-kecamatan supaya penanganan ketertiban ini lebih menyeluruh," kata Suryanegara.

ADVERTISEMENT

Selama ini, Satpol PP Badung sering terkendala prosedur penjemputan dan pengantaran pelanggar yang memakan waktu lama pasca-penindakan. Kondisi tersebut dianggap tidak memberikan efek jera karena proses administrasi dan pembayaran denda justru menyulitkan petugas ketimbang pelanggar.

"Bayangkan, kami sudah susah payah menangkap pelanggar, tapi tiga hari kemudian harus jemput lagi untuk antar ke pengadilan dan kejaksaan. Justru mereka bukan malah jera tapi malah senang karena semua kami yang urus, jadi lebih baik langsung selesai hari itu juga di lokasi," tuturnya.

Kepastian penindakan dan sidang di tempat mulai Mei mendatang juga sudah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah dalam APBD tahun ini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional tenaga hukum yang terlibat langsung dalam persidangan di tingkat kecamatan.

"Rencana ini baru mulai Mei karena berkaitan dengan kesiapan anggaran kami juga. Baik untuk panitera, hakim, hingga jaksa itu semua dari APBD agar proses persidangan di kecamatan bisa berjalan. Sedangkan dari PN Denpasar sudah menyetujui melalui surat resmi per Mei sudah berjalan," pungkas Suryanegara.




(nor/nor)










Hide Ads
LIVE