detikBali

Dugaan Korupsi KUR, Eks Kepala Unit Bank di Jimbaran Dituntut 7,5 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dugaan Korupsi KUR, Eks Kepala Unit Bank di Jimbaran Dituntut 7,5 Tahun


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang perkara penyaluran KUR bank plat merah di Jimbaran di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang perkara penyaluran KUR bank plat merah di Jimbaran di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Kadek Ascaryanta Kusuma Putra dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terdakwa Kadek Ascaryanta merupakan mantan kepala unit salah satu bank pelat merah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni pihak agen bank bernama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi dituntut lebih tinggi, yakni 8,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Ni Luh Henny Febriyanti Rahayu bersama Anak Agung Sagung Dian Saraswati dan Cintya Dwi Santoso Cangi, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kadek Ascaryanta Kusuma Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ungkap jaksa dalam surat tuntutan yang dikutip, Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, Kadek Ascaryanta juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah kondisi yang meringankan hukuman Kadek Ascaryanta. Di antaranya terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta merupakan tulang punggung keluarga. Namun, jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, JPU meminta keduanya dijatuhi denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 459.284.424 atau sekitar Rp 459,28 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta benda yang telah disita maupun dilelang tidak mencukupi, maka kedua terdakwa diminta menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Niko dan Syamsul. Keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, memberikan keterangan secara berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terungkap Modus Pengajuan 46 KUR

Kasus ini bermula dari proses penyaluran KUR Mikro pada 2021. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Kadek Ascaryanta saat itu menjabat kepala unit sekaligus Pejabat Kredit Lini (PKL) pada salah satu bank pelat merah di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Posisi tersebut membuat Kadek Ascaryanta memiliki peran dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Namun, jaksa menduga kewenangan tersebut disalahgunakan bersama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi.

Jaksa menyebut Kadek Ascaryanta memprakarsai sekaligus merekomendasikan 46 pengajuan KUR. Persoalannya, data dan identitas calon debitur dalam pengajuan tersebut diperoleh melalui layanan pesan elektronik.

Sebagian besar calon penerima kredit juga disebut tidak memiliki usaha produktif yang menjadi salah satu persyaratan penerima KUR. Kendati demikian, pengajuan tetap diproses setelah dokumen berupa KTP dan kartu keluarga dikirim melalui WhatsApp oleh pihak perantara.

Dalam dakwaan terungkap, Niko dan Syamsul sebelumnya mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Orang-orang tersebut kemudian dijanjikan mendapatkan bagian dari dana kredit yang dicairkan.

Syamsul kemudian meminta bantuan Herry Hermanto yang disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Kadek Ascaryanta. Dokumen identitas calon debitur selanjutnya diserahkan kepada Kadek Ascaryanta melalui Herry Hermanto. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada mantri bank untuk diproses.

Menurut jaksa, proses pengajuan tersebut tidak dilakukan secara individual sebagaimana mekanisme resmi penyaluran kredit. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

"Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 25 Agustus 2025, perbuatan ketiga terdakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.284.424 atau Rp1,1 miliar," ungkap JPU.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads