Kredit Macet Pinjol di Indonesia Naik, Tembus Rp 106 Triliun

Kredit Macet Pinjol di Indonesia Naik, Tembus Rp 106 Triliun

Retno Ayuningrum - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 21:41 WIB
Ilustrasi Pinjol UKT ITB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Jumlah pinjaman online (pinjol) warga Indonesia mengalami kenaikan sebesar 22,07% hingga Agustus 2026. Kenaikan jumlah utang pinjol tersebut setara Rp 106 triliun lebih.

"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip detikFinance Selasa (5/10/2026).

Di tengah kondisi tersebut, Agusman juga memantau tingkat risiko kredit macet secara agregat. Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 berada di posisi 4,73%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka ini naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,32%. Jika dibandingkan pada Agustus 2025 juga turut meningkat, di mana pada Agustus 2025 di level 2,60%.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah pengembangan industri, OJK tengah menjalankan sejumlah inisiatif strategis di bidang PVML, salah satunya menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana serta industri LPBBTI secara keseluruhan melalui penguatan mitigasi risiko serta pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi dana masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara.

"Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian. RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan," beber ia.

Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan, saat ini terdapat 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar. Agusman juga menyebut ada 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terangnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kredit Macet di Bank Magelang, Berujung Kerugian Rp 4 M"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads