Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang perlu dijaga. Sayangnya, meskipun dijaga data ini kerap bocor dan disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atau kredit lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Melalui pengecekan ini, masyarakat dapat melihat informasi kredit yang tercatat atas nama mereka.
Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol tanpa izin melalui SLIK OJK? Simak langkah-langkahnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol
Pengecekan melalui SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor OJK setempat. Untuk memudahkan, berikut masing-masing panduannya sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:
Cek KTP Dipakai Pinjol di SLIK OJK via Online
- Buka browser dan akses laman resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id.
- Centang kolom pernyataan penyangkalan, kemudian klik "Saya Mengerti".
- Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta, meliputi:
- Jenis debitur
- Kewarganegaraan
- Jenis identitas
- Nomor identitas
- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar, lalu pilih "Selanjutnya".
- Pada pertanyaan "Apakah yakin melakukan pre-registrasi?", klik "Ya".
- Lengkapi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan".
- Pemohon akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
- Kembali ke halaman utama iDebKu OJK.
- Pilih menu "Status Layanan" untuk mengecek status permohonan.
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja.
- Setelah diproses, hasil iDeb akan memuat informasi pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Cek KTP Dipakai Pinjol di SLIK OJK via Offline
- Datang ke kantorOJK setempat dengan membawa dokumen identitas yang sesuai:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Jika pengecekan dilakukan melalui kuasa, bawa surat kuasa sesuai ketentuan.
- Petugas OJK akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
- Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan memproses permintaan informasi debitur atau pemohon.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Jika KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Bagaimana?
Jika hasil pengecekan SLIK OJK menunjukkan adanya pinjaman atau kredit yang tidak pernah diajukan, harap jangan panik. Segera sampaikan pengaduan kepada OJK untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut terkait kredit yang tercatat tersebut.
Pengaduan kepada OJK dapat disampaikan melalui beberapa kanal berikut:
- Kontak OJK 157
- Email: emailkonsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Saat menyampaikan pengaduan, siapkan informasi atau dokumen yang berkaitan dengan data pinjaman atau kredit yang tidak dikenali.
Sebagai pengingat, masyarakat juga perlu menjaga keamanan data pribadi dan menghindari memberikan NIK, foto KTP, atau data penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara cek KTP dipakai pengajuan pinjol tanpa izin via online maupun offline. Semoga bermanfaat ya, detikers!
