
3 Fakta soal 51 Pinjol Ilegal Temuan Satgas
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini kembali menemukan 51 kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini kembali menemukan 51 kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Cek di sini! Berita terpopuler detikFinance Jumat (29/1/2021).
Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar terbaru platform fintech peer to peer lending ilegal yang jumlahnya kini jadi 133 pinjol ilegal (pinjaman online).
Hingga 5 Agustus 2020, OJK merilis pinjol legal atau yang berizin ada sebanyak 158 perusahaan. Ini daftar lengkapnya.
Masa pandemi COVID-19 tidak membuat perusahaan fintech lending (pinjol) dan investasi ilegal menghentikan aksinya. Justru mereka semakin subur.
Selama Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 206 pinjol ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Berikut daftarnya
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengumumkan daftar fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil dideteksi dan blokir.
Satuan tugas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun.
Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran mencari mangsa dengan cara menawarkan pinjaman yang cepat dan syarat yang mudah.
Jangan sampai terjebak dengan pinjol yang masih bodong alias tidak terdaftar. Bisa-bisa jadi korban penagihan yang kasar dan penyebaran data pribadi.