15 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai Diduga Perkara Ekonomi hingga Pinjol

Bengkulu

15 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai Diduga Perkara Ekonomi hingga Pinjol

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 14 Sep 2026 22:00 WIB
Ilustrasi ASN ajukan gugatan cerai. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi ASN ajukan gugatan cerai. (Chat GPT)
Bengkulu -

Sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat mengajukan proses perceraian. Selain persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah keuangan akibat pinjaman online (pinjol) turut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keretakan rumah tangga ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan setiap pengajuan perceraian ASN wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Proses tersebut dilakukan sebelum izin perceraian diberikan oleh Gubernur Bengkulu.

"Setiap pengajuan perceraian ASN akan terlebih dahulu melalui proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rusmayadi, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusmayadi menjelaskan, pengajuan perceraian yang telah sampai ke BKD menunjukkan bahwa upaya penyelesaian permasalahan rumah tangga di tingkat bawah, termasuk lingkungan RT, belum berhasil.

Menurutnya, alasan pengajuan perceraian ASN cukup beragam. Di antaranya persoalan KDRT hingga masalah keuangan yang dipicu salah satu pasangan terjerat pinjaman online.

ADVERTISEMENT

"Alasannya cukup beragam, mulai dari KDRT hingga permasalahan keuangan karena salah satu pasangan terjerat pinjaman online," jelas Rusmayadi.

Rusmayadi menegaskan, BKD Provinsi Bengkulu akan tetap mengupayakan mediasi sebelum memberikan rekomendasi atau memproses izin perceraian bagi ASN.

Apabila mediasi di tingkat pemerintahan tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga, Gubernur Bengkulu akan memberikan surat izin bagi ASN untuk melanjutkan proses perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau proses mediasi di tingkat pemerintahan juga tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka Gubernur Bengkulu akan memberikan surat izin untuk melanjutkan proses perceraian sesuai ketentuan," kata Rusmayadi.

Langkah mediasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap permasalahan rumah tangga ASN telah diupayakan penyelesaiannya. Selain itu, proses perceraian juga harus berjalan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

BKD Provinsi Bengkulu mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga, termasuk masalah keuangan, perlu diselesaikan melalui jalur yang tepat agar tidak semakin memperburuk hubungan keluarga.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads