
Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Naik ke Penyidikan
Polres Lombok Tengah naikkan kasus pernikahan anak viral ke tahap penyidikan setelah viral di media sosial. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi.
Polres Lombok Tengah naikkan kasus pernikahan anak viral ke tahap penyidikan setelah viral di media sosial. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi.
PPA Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Juni 2025 memberi izin menikah dini kepada 11 pasangan ABG dengan alasan telah hamil duluan.
Polres Lombok Tengah akan gelar perkara kasus pernikahan anak viral SMY (15) dan SR (17). Penyidik telah memanggil saksi untuk menentukan langkah berikutnya.
Kejari Lombok Tengah memeriksa Kepala SMPN 1 Praya Timur terkait denda Rp 2 juta untuk siswi menikah. Denda ini berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
Disdik Lombok Tengah menanggapi denda Rp 2 juta untuk siswi menikah dini. Denda dianggap tidak resmi dan hanya kebijakan sekolah.
Pemprov NTB mengkaji usulan menjadikan pengantin anak viral SMY dan SR sebagai duta antipernikahan dini. Pendampingan dilakukan untuk evaluasi dampak.
SMY (14), mempelai perempuan pengantin anak yang viral telah diberhentikan dari sekolahnya di Lombok Tengah. Pihak sekolah juga mendenda keluarga Rp 2 juta.
Pemkab Bima mengungkap biang kerok tingginya kasus pernikahan anak di daerah tersebut. Bima bahkan mencatat kasus pernikahan anak tertinggi di NTB.
Selvi Ananda Gibran memanggil sepasang siswa SMP di Mataram lantaran berpacaran. Ia mengingatkan pasangan itu bahwa pernikahan yang tidak hanya modal cinta.
Polres Lombok Tengah memeriksa enam saksi terkait pernikahan anak viral. Kasus melibatkan remaja SMY (14) dan SR (17) dalam prosesi adat nyongkolan.