Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 30 Jun 2025 18:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melakukan gelar perkara pada kasus pernikahan anak SMY (15) dan SR (17) yang viral di media sosial (medsos). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut perkara tersebut.

"Gelar (perkara) menentukan rencana tindak lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali, Senin (30/6/2025).

Luk Luk mengatakan Polres Lombok Tengah sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Berbagai saksi itu adalah kedua pengantin, orang tua, kepala dusun, tokoh adat, tokoh agama hingga saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami periksa ahli. Selanjutnya, nanti kami gelar (perkara)," imbuh Luk Luk.

Kendati demikian, Luk Luk enggan membocorkan seperti apa hasil pemeriksaan dari semua saksi. Luk Luk meminta awak media untuk menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"Nanti tak info ya. Tergantung nanti hasil gelarnya," tegas Luk Luk.

Sebagai informasi, video pernikahan anak di Lombok Tengah membuat heboh dan viral di medsos. Pasangan di bawah umur itu masing-masing perempuan berinisial SMY asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur. Pasangannya, pria berinisial SR berasal dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Salah satu video menunjukkan kedua mempelai terlihat berfoto bersama sejumlah undangan di depan dekorasi pernikahan mereka. Video lainnya juga memperlihatkan mempelai perempuan yang tampak semringah saat mengikuti prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak, Lombok.

Kejadian itu pun menuai beragam komentar dari semua pihak hingga berakhir dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah.




(hsa/hsa)

Hide Ads