Angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Dari data pengadilan agama setempat tercatat sejak Januari hingga akhir Juni ada sebanyak 205 perkara.
Dari data itu juga terdapat bocah usia 12 tahun turut mengajukan permohonan diska untuk menikah namun ditolak oleh pihak pengadilan agama.
Ketua panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik sangat menyayangkan satu perkara, yakni pemohon masih berusia 12 tahun. Karena idealnya bocah ini masih berada di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) atau masuk kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya permohonan ini ditolak," ujar Solikin, Selasa (12/8/2025).
Sholikin juga menuturkan terdapat beberapa alasan dan faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak di bawah umur. Beberapa faktor itu di antaranya paling banyak karena putus sekolah dan pendidikan rendah yang mendominasi.
"Faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran," imbuhnya.
Faktor lain yang banyak terjadi yakni tekanan ekonomi, beberapa keluarga punya pemikiran dengan menikahkan anak merupakan jalan keluar dari kesulitan finansial. Dan lainnya karena norma sosial tradisional.
Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.
"Minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan," beber Solikin.
Sholikin juga menambahkan, angka permohonan diska bisa berkurang jika perubahan besar terjadi dan ada kolaborasi dari semua pihak, seperti pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga.
"Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka didata dispensasi kawin," pungkasnya.
(auh/abq)