SMY (14), mempelai perempuan pengantin anak yang viral saat menggelar adat nyongkolan telah diberhentikan dari sekolahnya di SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah. Selain dikeluarkan, pihak sekolah juga mendenda pihak keluarga sebesar Rp 2 juta.
"Keterangan dari pihak keluarga sudah diberhentikan dari sekolah. Bahkan pengantin ini juga didenda Rp 2 juta," kata Kuasa hukum orang tua pengantin anak yang viral, Muhanan, kepada detikBali, Jumat (13/6/2025).
Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan apa regulasi yang digunakan untuk mendenda anak yang menikah yang masih berstatus pelajar. Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat apa uangnya?, gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda," imbuhnya.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memperjelas regulasi tersebut. Muhanan menyebut, hal yang sama bahkan sudah diterapkan di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah namun tak ada aturan khusus dari pemerintah.
"Tidak ada aturan tertulisnya. Denda ini didalihkan karena awik-awik (aturan) dari sekolah. Tapi kok di semua sekolah menerapkan hal yang sama. Seolah-olah seperti aturan yang sudah terstruktur dari dinas," tegasnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan, mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan denda sejumlah uang kepada SMY dengan harapan ada efek jera kepada para siswa yang lain. Uang itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah.
"Kita kenakan (denda, red) besarannya Rp 2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas mushala sekolah," ujarnya.
Menurutnya, uang denda Rp 2 juta itu ia terima dari kepala dusun (Kadus) dari SMY. Kendati begitu, pihaknya masih memberikan peluang bagi SMY untuk kembali bersekolah. Ia menegaskan nama SMY sampai saat ini belum dihapus.
"Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilakan jika mau," katanya.
(mud/mud)