Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan penanganan kasus pernikahan anak SMY (15) dan SR (17) ke tahap penyidikan. Pernikahan keduanya sempat viral di media sosial (medsos) saat menggelar tradisi nyongkolan.
Hal ini diputuskan setelah Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara belum lama ini.
"Udah naik sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada detikBali, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Lombok Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Luk Luk menjelaskan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Belum (penetapan tersangka). Kemarin baru kami gelarkan naik sidik. Ya pemeriksaan lagi saksi-saksi dalam sidik," ujarnya.
Ia menambahkan, surat pemanggilan saksi akan dikirim pekan ini agar pemeriksaan pada tahap penyidikan bisa dilaksanakan pekan depan.
"Minggu depan pemanggilannya. Minggu ini surat dikirim," tegasnya.
Diketahui, video pernikahan anak di Lombok Tengah ini membuat heboh dan viral di medsos. Mempelai perempuan berinisial SMY berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, sedangkan mempelai pria berinisial SR berasal dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Salah satu video menampilkan kedua mempelai berfoto bersama sejumlah undangan di depan dekorasi pernikahan. Video lain juga memperlihatkan mempelai perempuan tampak semringah saat mengikuti prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak, Lombok.
Kejadian ini menuai beragam komentar publik hingga akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah.
(dpw/dpw)