
Pemkab Banyuasin Sebut Gugatan Warga atas Permendagri 134 Ditolak MA
Gugatan forum warga Tegal Binangun dan perumahan di OPI Jakabaring ditolak MA. Dengan demikian, kawasan itu tetap tidak masuk wilayah Palembang.
Gugatan forum warga Tegal Binangun dan perumahan di OPI Jakabaring ditolak MA. Dengan demikian, kawasan itu tetap tidak masuk wilayah Palembang.
Permohonan uji materi Permendagri 134/2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin dari DPRD Palembang telah diterima MA. Sidang digelar 31 Januari mendatang.
Warga Perumahan Cluster Alexandria, Palembang, Sumatera Selatan, yakin gugatan mereka ke Mahkamah Agung (MA) soal uji materi Permendagri 134 dikabulkan.
Warga menantikan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait Permendagri 134 tahun 2022. Warga akan melakukan audiensi mempertanyakan hal tersebut.
Warga dan DPRD Palembang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri 134 tahun 2022. Lantas pemkot bagaimana dengan Pemkot Palembang?
DPRD Kota Palembang, akan mengajukan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Warga di Perumahan Cluster Alexandria melakukan uji materi terhadap Permendagri 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Apa respons Pemkab Banyuasin?