Pemkab Banyuasin Sebut Gugatan Warga atas Permendagri 134 Ditolak MA

Sumatera Selatan

Pemkab Banyuasin Sebut Gugatan Warga atas Permendagri 134 Ditolak MA

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Feb 2024 18:44 WIB
Perumahan di kawasan OPI Jakabaring yang tolak Permendagri 134/2022.
Perumahan di kawasan OPI Jakabaring yang tolak Permendagri 134/2022. Foto: Irawan/detikcom
Banyuasin -

Gugatan forum RT-RW kawasan Tegal Binangun dan perumahan mewah di OPI Jakabaring ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim.

Erwin mengatakan sudah mengirimkan langsung anggota bagian hukum dan pemerintahan Banyuasin ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan terkait permasalahan tapal batas yang digugat forum RT-RW Tegal Binangun.

"Hasilnya sendiri disampaikan biro hukum Kemendagri bahwa hasil gugatan forum RT-RW Tegal Binangun dan Perumahan Alexandria Opi Jakabaring ditolak dan tetap masuk kawasan Banyuasin," tegasnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin menjelaskan untuk saat ini wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tetap berpatokan pada Peraturan Kemendagri Nomor 134 tahun 2022.

"Kita sekarang berpatokan dengan peraturan nomor 134 tahun 2022 dari Kemendagri untuk penentuan batas wilayah Palembang-Banyuasin," katanya.

ADVERTISEMENT

Walaupun sudah keluar putusan Kemendagri, Erwin menambahkan masih menunggu gugatan dari Pemkot Palembang terkait putusan tapal batas tersebut.

"Kita masih menunggu hasil gugatan dari Pemkot Palembang yang menggugat putusan tapal batas tersebut," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Perumahan Cluster Alexandria Sofhuan Yusfiansyah mengaku belum menerima surat putusan resmi dari Mahkamah Agung soal keputusan tersebut.

"Kami belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung," katanya melalui pesan WhatsApp kepada detikSumbagsel.

Jika memang putusan itu sudah keluar dan menyatakan masuk ke dalam wilyah Banyuasin, Sofhuan menegaskan akan melakukan upaya hukum.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung putusan menolak atau menerima gugatan kami, kalau pun ditolak, kami pastikan melakukan upaya-upaya hukum lainya,"tegasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads