Menanti Sikap Pemkot Palembang soal Polemik Permendagri 134

Sumatera Selatan

Menanti Sikap Pemkot Palembang soal Polemik Permendagri 134

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 07 Agu 2023 06:04 WIB
Kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah menunjukkan bukti telah mengajukan permohonan uji materi
Kuasa hukum warga Alexandria menunjukkan bukti pengajuan uji materi Permendagri 134 ke MA (Foto: Candra Budi)
Palembang -

Warga menantikan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait Permendagri 134 tahun 2022. Sebab, sejauh ini warga dan DPRD Palembang kompak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 sudah diajukan warga ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.

Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofuan Yusfiansyah mengatakan akan mengirimkan surat untuk audiensi ke Pemkot Palembang. Audiensi ini untuk mempertanyakan sikap Pemkot Palembang terkait gugatan yang sudah diajukan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan kirim surat audiensi. Terkait Permendagri, apakah pemkot bersedia, mau dan sanggup menggugat Mendagri yang nanti, Mendagri itu akan mengeluarkan SK terhadap Pj," katanya saat menggelar konferensi pers di Perumahan Cluster Alexandria, Sabtu (5/8/2023).

Ia mewakili warga menyambut baik langkah DPRD Palembang yang juga akan mengajukan uji materi Permendagri 134 ke MA. Pihaknya akan mendukung langkah DPRD Palembang tersebut.

ADVERTISEMENT

"DPRD Palembang juga maju sebagai pihak untuk mengajukan gugatan judicial review, dan kami juga siap menjadi tim hukumnya, juga warga lain atau masyarakat lain mau bergabung juga bisa," ungkapnya.

"Kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk melakukan gugatan lagi terhadap uji materi, sehingga Mahkamah Agung akan menilai bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan hingga hasilnya kita berharap Permendagri ini dapat dibatalkan direvisi," sambungnya.

Sofuan mengatakan, Perumahan Cluster Alexandria ini mulai dicatut oleh Pemkab Banyuasin setelah terbitnya Permendagri 134 tersebut. Sebelumnya, sambung dia, perumahan ini masuk wilayah Kota Palembang.

"Dengan keluarnya Permendagri Perumahan Cluster Alexandria dicatut masuk wilayah Banyuasin. Jadi sebelumnya jelas historisnya ini masuk kelurahan 15 Ulu, Jakabaring pemekaran dari Seberang Ulu (SU) I. Ini jelas dari dulu Palembang," jelasnya.

Dengan terbitnya Permendagri itu, kata dia, ada kerugian langsung yang dirasakan warga salah satu PBB, Pajak, urusan pemilu juga retribusi dan lain sebagainya. Termasuk nilai aset yang turun akibat berubahnya administrasi kewilayahan.

"Perjuangan warga Perumahan Cluster Alexandria ini maju dalam rangka kepentingan membela masyarakat Kota Palembang secara keseluruhan," ujarnya.




(mud/mud)


Hide Ads