Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, akan mengajukan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, dewan sedang berkonsultasi dengan pengacara yang akan ditunjuk untuk menguji ke MA.
Ketua Pansus I Firmansyah Hadi mengatakan bahwa Permendagri 134 jelas merugikan salah satu pihak. Kata dia, dalam hal ini, luasan wilayah Kota Palembang berkurang sebanyak 4.800 hektare. Kata dia, DPRD akan mengajukan soal tapal batas secara keseluruhan.
"Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA. Kita secara keseluruhan," kata Firmansyah yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Palembang, ditemui usai rapat paripurna, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah mengatakan, saat ini DPRD Kota Palembang sedang fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah selesai, sambungnya, baru akan mengajukan gugatan.
"Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA," ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada Sabtu (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.
Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekannya yang lain dikuasakan warga untuk melakukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.
"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri 134 Tahun 2022," katanya, Senin (31/7/2023).
(mud/mud)