Warga Perumahan Cluster Alexandria, Palembang, Sumatera Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri 134 tahun 2022. Warga lantas mempertanyakan beranikah pemkot juga mengajukan gugatan?
Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria Sofuan Yusfiansyah mengatakan bahwa mereka akan mengirimkan surat untuk audiensi ke Pemkot. Namun, dia mempertanyakan, apakah pihak pemkot berani mengajukan gugatan uji materi Permendagri tersebut.
"Kami akan kirim surat audiensi. Terkait Permendagri, apakah pemkot bersedia, mau dan sanggup menggugat Mendagri yang nanti, Mendagri itu akan mengeluarkan SK terhadap PJ," katanya saat menggelar konferensi pers di Perumahan Cluster Alexandria, Sabtu (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa akan menyambut baik langkah DPRD Palembang yang juga akan mengajukan uji materi Permendagri 134 ke MA.
Masih kata Sofuan, dengan DPRD akan mengajukan uji materi juga, dia bersama dengan timnya siap menjadi kuasa hukumnya. Bukan itu saja, lanjut Sofuan, bagi warga yang juga ingin bergabung dia pun mempersilahkannya.
"DPRD Palembang juga maju sebagai pihak untuk mengajukan gugatan judicial review, dan kami juga siap menjadi tim hukumnya, juga warga lain atau masyarakat lain mau bergabung juga bisa," ungkapnya.
"Kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk melakukan gugatan lagi terhadap uji materi, sehingga Mahkamah Agung akan menilai bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan hingga hasilnya kita berharap Permendagri ini dapat dibatalkan direvisi," sambungnya.
Sofuan mengatakan, Perumahan Cluster Alexandria ini mulai dicatut oleh pihak Banyuasin setelah terbitnya Permendagri 134 tersebut. Sebelumnya, sambung dia, perumahan ini masuk wilayah Kota Palembang.
"Dengan keluarnya Permendagri Perumahan Cluster Alexandria dicatut masuk wilayah Banyuasin. Jadi sebelumnya jelas historisnya ini masuk kelurahan 15 Ulu, Jakabaring pemekaran dari Seberang Ulu (SU) I. Ini jelas dari dulu Palembang," jelasnya.
Dengan terbitnya Permendagri itu, kata dia, ada kerugian langsung yang dirasakan warga salah satu PBB, Pajak, urusan pemilu juga retribusi dan lain sebagainya. Yang paling berdampak asetnya yang turun, dari dulu historis Alexandria ini memang Kota Palembang, sehingga memang harus wilayah Palembang.
"Perjuangan warga Perumahan Cluster Alexandria ini maju dalam rangka kepentingan membela masyarakat Kota Palembang secara keseluruhan," ujarnya.
(mud/mud)