Respons Pemkab Banyuasin soal Warga Gugat Permendagri 134 ke MA

Sumatera Selatan

Respons Pemkab Banyuasin soal Warga Gugat Permendagri 134 ke MA

Candra Budi - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 00:27 WIB
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim (Foto: Candra Setia Budi/detikcom)
Banyuasin -

Warga yang tinggal di Perumahan Cluster Alexandria melakukan uji materi terhadap Permendagri 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Apa respons Pemkab Banyuasin?

Sekertaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim tidak mempermasalahkan adanya warga yang melakukan uji materi tersebut. Sebab, hal tersebut sudah sesuai hasil rapat di Kementerian ATR/BPN beberapa waktu yang lalu.

"Sesuai dengan hasil rapat di Kementerian ATR/BPN beberapa waktu yang lalu bahwa menurut Kemendagri jika ada yang ingin menggugat Permendagri ini dapat diajukan ke MA," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa Permendagri 134 ini terbit dengan proses yang panjang. Namun, sambungnya, Pemkab Banyuasin menghormati adanya warga yang mengajukan Permendagri tersebut ke MA.

"Jadi hal tersebut boleh-boleh saja, yang jelas Permendagri ini terbit sudah melalui proses yang panjang. Jadi kita hormati, dan gugatan ke MA juga kita hormati, biar proses berjalan sesuai perundang undangan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Erwin mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Banyuasin akan hadir pada saat uji materi di MA.

"Nanti kita akan liat perkembangannya dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada Sabtu (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.

Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekannya yang lain dikuasakan warga untuk melakukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.

"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri 134 Tahun 2022," katanya, Senin (31/7/2023).




(mud/mud)


Hide Ads