Permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134/2022 yang diajukan DPRD Palembang ke Mahkamah Agung (MA) pada 29 Desember 2023 telah diterima. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor register 5P/HUM/2024.
"Sesuai janji kita ke masyarakat yang terdampak (ingin pindah masuk wilayah Palembang), bahwasanya pengajuan uji materiil ke MA sudah kita laksanakan. Pengajuan sudah masuk register dengan nomor 5P/HUM/2024 pada 2 Januari 2024 lalu," ujar Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (18/1/2024).
Dengan teregisternya permohonan itu, maka status Perda RTRW akan ditunda sampai menunggu keputusan dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permohonan ini sudah teregister, berarti masalah tapal batas ini seharusnya status quo, Banyuasin dan lainnya tidak bisa klaim kalau itu wilayahnya," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang KPU Palembang untuk berdiskusi terkait teregisternya surat permohonan tersebut. Pembahasan akan dilakukan mengenai TPS (tempat pemungutan suara) dan jumlah mata pilih.
"Undangan ke KPU akan kita sampaikan secepatnya, karena ini menyangkut permasalahan TPS dan mata pilih dalam Pemilu. Jumlah mata pilih di wilayah Plaju dan Jakabaring mencapai 6 ribuan jiwa. Angka itu belum termasuk warga di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Sukarami, dan Sako," jelasnya.
Mepetnya pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti menurutnya tak jadi soal. Sebab, peralihan warga dalam daftar pemilih tetap (DPT) ini bisa diterapkan ketika pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
"Jika tidak terkejar atau selesai ketika Pemilu 14 Februari digelar, (peralihan warga menjadi daftar pemilih tetap/DPT) nanti bisa dipakai ketika Pilkada (Pemilihan Walikota dan Pemilihan Gubernur) dilangsungkan," jelasnya.
Firmansyah mengungkapkan bahwa setelah gugatan teregister, maka persidangan akan dilakukan sekitar 3 bulan lagi. Dia menyebut, persidangan nanti akan digelar secara tertutup.
(des/des)