Warga Yakin Gugatan Uji Materi Permendagri 134 ke MA DIkabulkan

Sumatera Selatan

Warga Yakin Gugatan Uji Materi Permendagri 134 ke MA DIkabulkan

Candra Budi - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Agu 2023 22:30 WIB
Kuasa hukum warga yakin gugatan Permendagri 134 akan dikabulkan MA
Kuasa hukum warga perumahan Cluster Alexandria Sofuan Yusfiansyah (Foto: Candra Budi)
Palembang -

Warga Perumahan Cluster Alexandria, Palembang, Sumatera Selatan, yakin gugatan mereka ke Mahkamah Agung (MA) soal uji materi Permendagri 134 dikabulkan. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum warga yakni Sofuan Yusfiansyah.

"Kami berharap 90 persen dikabulkan, kalau 10 persen kewenangan hakim," katanya ditemui detikSumbagsel di kantornya Perumahan PHDM Palembang, Sabtu (12/8/2023).

Dia mengatakan bahwa gugatan mereka telah diterima oleh MA dengan Register No/34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023. Setelah meregister, lanjutnya, MA akan menyusun majelis hakim yang akan bersidang terhadap berkas dokumen yang mereka ajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk susunan majelis dan tata waktu persidangan akan diumumkan melalui website resmi MA. Hasilnya akan diputus oleh majelis hakim di MA dan putusannya juga akan disampaikan di website resmi dan surat resmi pada pihak pemohon," ungkapnya.

Terkait dengan hasil sidang, kata dia, paling lama sekitar 3 sampai 6 bulan. Namun, jika gugatan ini dianggap penting oleh majelis hakim, biasanya lebih cepat dan bisa di bawah dari 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Untuk proses persidangan sampai dengan hasil ini tergantung karena MA akan melihat substansi persoalan. Bisa 3-6 bulan lah, tapi jika ini menurut mereka penting bisa di bawah itu karena kami butuh kepastian itu," ujarnya.

Sofuan mengaku membutuhkan dukungan semua pihak karena perkara ini posisinya bukan hanya warga Alexandria saja yang dirugikan tapi, juga Kota Palembang yang kehilangan 4.000 lebih wilayahnya dengan terbitnya Permendagri ini.

Maka dari itu, dia berharap Pemkot Palembang juga melakukan uji materi terkait dengan Permendagri 134 tersebut.

"Tentunya dengan gugatan ini, kami berharap ada pihak-pihak lain, dan itu juga dibolehkan untuk mengajukan gugatan yang sama yang nantinya akan menyampaikan bahwa faktanya adalah banyak pihak dirugikan dan menjadi atensi utama bagi MA untuk memprioritaskan perkara ini," katanya.

Kata Sofuan, perkara gugatan uji materi tidak hanya terjadi di Sumsel, tetapi juga di wilayah barat, timur, dan tengah.

"Banyak wilayah barat, timur, tengah juga ada yang mengajukan uji materi ke MA. Jadi, menurut kami Pemkot harus juga maju sebagai pihak eksekutif yang kehilangan wilayah untuk menyampaikan gugatan uji materi," ujarnya.

Terkait dengan DPRD Kota Palembang yang juga mengajukan Permendagri 134, Sofuan pun mengapresiasinya. Namun, dia juga mempersilahkan jika ada warga atau kelompok yang ingin ikut mengajukan uji materi ke MA.

"DPRD punya legal standing karena dia mewakili kepentingan rakyat Kota Palembang, di samping warga-warga lain yang secara pribadi, individu, atau kelompok itu juga boleh sepanjang dengan terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022," ujarnya.




(mud/mud)


Hide Ads