Angka Perkawinan Anak di Lamongan Menurun Selama 2024

Angka Perkawinan Anak di Lamongan Menurun Selama 2024

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 08 Jan 2025 01:00 WIB
Kepala Dinas DP3A Lamongan, Umuronah
Kepala Dinas DP3A Lamongan, Umuronah (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Hingga Desember 2024, tercatat ada 234 kasus yang masuk untuk melakukan konseling perkawinan anak. Angka ini turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 307 angka perkawinan anak.

Data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan mengungkapkan angka perkawinan anak di Lamongan tahun 2024 menurun. Hingga bulan Desember 2024, tercatat ada 234 data yang masuk untuk melakukan konseling untuk perkawinan anak.

"Data di DP3A Lamongan tercatat ada 234 data yang masuk untuk melakukan konseling untuk perkawinan anak, sedangkan data di Pengadilan Agama (PA) ada 246, angka tersebut merupakan akumulasi dengan pengajuan dispensasi nikah (Diska) Desember 2023 yang dilaksanakan pada Januari 2024," kata Kepala Dinas DP3A Lamongan, Umuronah kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut, menurut Umuronah, mengalami penurunan, karena pada tahun 2022 tercatat ada 462 angka perkawinan anak dan pada tahun 2023 ada 307 angka perkawinan anak. "Terlepas dari itu semua, angka perkawinan anak di Lamongan mengalami progres penurunan yang signifikan di tahun 2023 sebesar 30 persen," ujarnya.

Dijelaskan Umuronah, penurunan angka perkawinan anak dipengaruhi sejumkah upaya yang dilakukan oleh DP3A Lamongan. Beberapa upaya tersebut, rinci Umuronah, diantaranya adalah rencana aksi daerah cegah perkawinan anak, mengadakan MoU terkait pencegahan perkawinan anak bersama PA dan organisasi perempuan seperti TP PKK, Nasyiatul Aisiyah, Fatayat NU, melakukan konseling dispensasi kawin (Diska) yang ingin melangsungkan pernikahan, sosialiasi ke sekolah hingga kecamatan dan membuat platform Inkompak.

ADVERTISEMENT

"Kita akan terus mengupayakan menekan angka tersebut, sehingga tidak ada lagi perkawinan anak. Karena perkawinan anak ini memiliki dampak negatif, baik dari segi fisik maupun psikologis calon pengantin," tutur Umuronah.

Umuronah memaparkan, Inkompak merupakan aplikasi yang memudahkan calon pemohon yang ingin mendaftar konseling, karena pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Ke depan, lanjut Umuronah, aplikasi ini akan dilengkapi dengan informasi kesehatan reproduksi tentang bahaya perkawinan anak, dan lainnya.

"Inovasi Inkompak yang diciptakan agar pendaftaran konseling lebih efektif dan efisien. Pemohon Diska tidak perlu ke PA untuk meminta surat pengantar, jadi langsung bisa ke MPP pada hari Senin sampai dengan Rabu atau ke PA pada hari Kamis untuk melakukan konseling," papar Umuronah.

Lebih jauh, Umuronah menambahkan, aplikasi Inkompak ini nantinya juga bisa di akses untuk melihat kecamatan mana yang angka diska-nya tinggi. Dalam catatan DP3A Lamongan, 5 kecamatan dengan angka diska tertinggi adalah Kecamatan Paciran, Ngimbang, Sambeng, brondong dan babat.

"Pada tahun 2025 kai di DP3A Lamongan juga akan terus melangsungkan ragam kegiatan untuk mencegah perkawinan anak di Lamongan sehingga angka perkawinan anak bisa lebih kecil," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads