
Propam Polri Akan Proses Pemecatan Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan
Awi menjelaskan dua polisi penyerang Novel Baswedan melakukan pelanggaran kode etik. Status keanggotaan polisi keduanya masuk berproses di sidang kode etik.
Awi menjelaskan dua polisi penyerang Novel Baswedan melakukan pelanggaran kode etik. Status keanggotaan polisi keduanya masuk berproses di sidang kode etik.
Amnesti Internasional menilai vonis ultra petita masih gagal memberi keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban yang disiram air keras.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak).
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Tim advokasi Novel Baswedan menilai vonis ringan ke para penyerang membuat mereka tak dipecat dari kepolisian.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa, masing-masing hukuman penjara selama 2 tahun dan 1,5 tahun.
Majelis hakim PN Jakut mengesampingkan Amicus Curiae yang diajukan KontraS atas kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.