
Hakim Nyatakan Penyerang Tak Kehendaki Novel Alami Luka Berat
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan kedua penyerang Novel Baswedan tidak menghendaki Novel mendapati luka berat hingga cacat permanen. Kenapa?
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan kedua penyerang Novel Baswedan tidak menghendaki Novel mendapati luka berat hingga cacat permanen. Kenapa?
Penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi vonis dua penyerangnya, Novel menilai pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir," sebut hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan dua penyerang Novel Baswedan hari ini. Penjagaan di sekitar pengadilan pun diperketat.
Dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang vonis hari ini. Ini harapan pimpinan KPK.
Tuntutan ringan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang Novel Baswedan bikin geger. Kini kasus tersebut memasuki sidang vonis.
"Pengumpulan serta analisis semua dokumen, bukan hanya yang dari Pak Novel dan kuasa hukum termasuk juga dari media, laporan masyarakat dll," kata Barita.
"Jadi kalau dibikin katanya salah penanganan, dia mau menghina siapa? Mau menghina dokter-dokter itu?" kata Novel Baswedan.