
Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Ini Kata Komisi Yudisial
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?
Novel mengaku senang karena masyarakat Indonesia sudah mulai peduli terhadap kasus penegakan hukum di Indonesia, salah satunya soal kasus teror air keras.
Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan status kedua penyerangnya. "Apa benar pelaku adalah terdakwa ini?" kata Novel.
"Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan," kata Rocky Gerung.
Novel memberikan kesaksian mulai dari kejadian sebelum aksi teror, hingga menyinggung kasus korupsi besar yang ditanganinya saat aksi teror.
"Saya nggak pernah bertemu dengan dua pegawai, nggak pernah berinteraksi baik dengan hubungan kedinasan ataupun keperluan pribadi," katanya.
"Ada yang menarik ingin saya sampaikan, saya mendengar dari penuntut umum bahwa air (keras) itu adalah air aki. Saya punya bukti itu bukan air aki," tegas Novel
Novel mengaku mengubah BAP karena ada beberapa fakta yang keliru.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sebelum teror siram air keras terhadap dirinya berlangsung, rumahnya sempat dipantau orang tidak dikenal (OTK).
Sebelumnya polisi mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.