
Sampaikan Pleidoi, Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Juga Berharap Bebas
Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, juga berharap dibebaskan dari tuntutan.
Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, juga berharap dibebaskan dari tuntutan.
Penyerang mengatakan tindakan menyiramkan air campuran itu dilakukan bukan berniat melukai Novel Baswedan, melainkan hanya memberi pelajaran.
Terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir, membacakan pleidoi di PN Jakut. Rahmat Kadir berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi lewat video conference.
Tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan mendapat tanggapan dari Menko Polhukam, Mahfud Md.
Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan status kedua penyerangnya. "Apa benar pelaku adalah terdakwa ini?" kata Novel.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut ada 5 kejanggalan dalam tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyerang Novel Baswedan. Apa saja?
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Komisi III DPR RI berharap hakim dapat memutus vonis secara adil.
Pukat UGM menilai dukungan sejumlah pihak kepada Novel Baswedan dengan membentuk 'New KPK' adalah upaya penguatan kepada Novel untuk mendapatkan keadilan.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut tuntutan 1 tahun bui dari jaksa untuk penyerangan Novel Baswedan tidak pas dan melukai keadilan.