
Jaksa Agung Sebut JPU Kasus Penyerangan Novel Baswedan Positif Corona
JPU kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona.
JPU kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona.
Jaksa Fedrik Adhar disebut meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula.
JPU Kasus 2 terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia.
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak).
Tim advokasi Novel Baswedan menilai vonis ringan ke para penyerang membuat mereka tak dipecat dari kepolisian.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.
"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir," sebut hakim.
Dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang vonis hari ini. Ini harapan pimpinan KPK.