
Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui, KPK: Preseden Buruk
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Majelis hakim PN Jakut mengesampingkan Amicus Curiae yang diajukan KontraS atas kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Dua penyerang Novel Baswedan divonis majelis hakim PN Jakut lebih dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar di perbuatan keduanya
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan kedua penyerang Novel Baswedan tidak menghendaki Novel mendapati luka berat hingga cacat permanen. Kenapa?
Penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi vonis dua penyerangnya, Novel menilai pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan dua penyerang Novel Baswedan hari ini. Penjagaan di sekitar pengadilan pun diperketat.
Dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang vonis hari ini. Ini harapan pimpinan KPK.