
2 Penyerang Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Penyerang Novel Baswedan hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Penyerang Novel Baswedan hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Polri menyebut pendampingan hukum kepada dua terdakwa adalah hal wajar, mengingat keduanya merupakan anggota Polri.
Nirwan menjelaskan, kedua tersangka akan ditempatkan di Rutan Mako Brimob. Hal itu didasari pertimbangan keselamatan.
Sebelumnya polisi mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.
Benda kotak dalam saku celana tersangka penyerang Novel itu merupakan bagian strategi polisi untuk menggali keterangan dari tersangka.
"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja, silakan penyidik membuktikan dari pada kasus tersebut," kata Argo.
Dua anggota Polri aktif jadi tersangka penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sudah ditahan. Presiden Jokowi minta tak ada spekulasi liar.
Bagaimana dengan status keduanya sebagai anggota Polri, akankah keduanya dipecat?
Argo mengatakan pihaknya akan menggali motif kedua tersangka melakukan penyerangan tersebut. Hari ini kedua tersangka kembali diperiksa polisi.
Sejak kasus itu mencuat pada 2017, polisi telah mengirimkan 5 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP terakhir, terkait penangkapan 2 tersangka.