detikNewsJumat, 17 Jul 2020 01:54 WIB
Hakim Nyatakan Penyerang Tak Kehendaki Novel Alami Luka Berat
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan kedua penyerang Novel Baswedan tidak menghendaki Novel mendapati luka berat hingga cacat permanen. Kenapa?











































