
Kades Jombang yang Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta Divonis 3 Tahun Bui
Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menipu korban rugi Rp 865 juta.
Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menipu korban rugi Rp 865 juta.
Kades Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) dituntut 3 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti menipu korban hingga rugi Rp 865 juta.
Kades di Jombang yang menipu temannya sendiri hingga Rp 865 juta mengakui uang hasil penipuan itu juga dipakai untuk keperluan maju Pilkades 2019. Duh!
Kades di Jombang menipu temannya sendiri, seorang warga Kota Mojokerto hingga mencapai Rp 865 juta. Dia melakukan penipuan itu dengan modus pinjam uang.
Seorang kades di Jombang menipu temannya sendiri warga Kota Mojokerto. Jengah pelaku tak kunjung mengembalikan uang, korban melapor hingga sang kades dibui.