Modus Tipu-Tipu Kades di Jombang Rugikan Teman Sendiri Rp 865 Juta

Modus Tipu-Tipu Kades di Jombang Rugikan Teman Sendiri Rp 865 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 20:40 WIB
Kades di Jombang yang tipu temannya, warga Kota Mojokerto hingga rugi Rp 865 juta.
Kades di Jombang yang tipu temannya, warga Kota Mojokerto hingga rugi Rp 865 juta. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Kota Mojokerto -

Kades Sumberteguh, Kudu, Jombang bernama Wawan Sudarmanto (45) melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Aminudin. Sang Kades menipu temannya yang merupakan warga Kota Mojokerto hingga merugi Rp 865 juta dengan modus pinjam uang secara bertahap.

Wawan meminjam uang kepada Aminudin secara bertahap dengan jaminan 2 mobil dan 4 sertifikat tanah milik orang lain. Setelah 4 tahun diberi kesempatan, sang Kades tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam. Korban pun melaporkannya ke polisi.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan Wawan dan Aminudin saling berteman. Sejak 2019 kades aktif di Desa Sumberteguh itu meminjam uang kepada warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu hingga nilainya mencapai Rp 865 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka meminjam uang kepada korban secara bertahap sejak 2019, mulai awalnya Rp 50 juta sampai totalnya Rp 865 juta," ujar Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (29/5/2024).

Kades Sumberteguh 2 periode itu, kata Supriyono, mulanya menyerahkan 4 sertifikat tanah dan 2 mobil beserta STNK kepada Aminudin sebagai jaminan. Tersangka mengklaim sertifikat tanah dan mobil Toyota Fortuner bernopol S 1787 YZ dan Honda Brio bernopol L 1184 X itu miliknya.

ADVERTISEMENT

Padahal, 4 sertifikat tanah dan 2 mobil itu milik orang lain. Bahkan, BPKB kedua mobil itu berada di perusahaan leasing. Sekitar 2 pekan setelahnya, Wawan meminta kedua mobil itu. Tersangka berdalih menyewa 2 mobil itu dari korban Rp 4 juta/bulan untuk mobilitas istrinya merias pengantin.

"Ternyata 2 mobil itu milik orang lain dan (BPKB) masih dijaminkan di leasing. Karena tidak dibayar, dua mobil itu ditarik leasing. Tersangka juga tidak membayar sewa mobil itu kepada korban. Sedangkan 4 sertifikat juga milik orang lain," kata Supriyono.

Selanjutnya, Wawan meminta 4 sertifikat tanah dari korban. Kali ini tersangka berdalih akan menggunakan keempatnya untuk meminjam uang di bank. Tersangka menjanjikan pinjaman dari bank akan diserahkan kepada korban.

"Namun, 4 sertifikat tersebut tidak dimasukkan ke bank, pelaku mengembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya karena sudah ditagih terus," kata Supriyono.

Kesal ditipu Wawan, Aminudin pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023. Setelah mengantongi cukup bukti, tim Unit Tipidum dan Resmob meringkus tersangka Kamis (16/5) pagi pukul 04.45 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti 3 surat perjanjian pinjaman, 1 surat pernyataan, serta 3 fotokopi sertifikat tanah. Kini Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandas Supriyono.




(dpe/iwd)


Hide Ads