Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang bernama Wawan Sudarmanto (45) dijebloskan ke bui. Dia dipenjara karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kota Mojokerto hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan Wawan menipu temannya sendiri bernama Aminudin. Perbuatan tersangka menyebabkan warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu mengalami kerugian mencapai Rp 865 juta.
"Korban teman tersangka sendiri. Nilai kerugian korban Rp 865 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan dan penggelapan itu, kata Supriyono, dilakukan Wawan sejak 2019. Selama ini Aminudin memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu.
Namun, Kades aktif di Desa Sumberteguh itu tak pernah mempunyai niat baik untuk mengembalikan uang korban. Sehingga Aminudin terpaksa melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023.
"Karena uangnya tidak dikembalikan, oleh tersangka dipakai keperluan lain tak sesuai kesepakatan. Jaminan sudah tidak ada, korban pun melapor (ke kantor polisi)," kata Supriyono.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim dari Unit Tipidum dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Wawan pada Kamis (16/5) pagi pukul 04.45 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti 3 surat perjanjian pinjaman, 1 surat pernyataan, serta 3 fotokopi sertifikat tanah. Kini Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandas Supriyono.
(dpe/iwd)