Kades Jombang yang Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta Divonis 3 Tahun Bui

Kades Jombang yang Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta Divonis 3 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 30 Sep 2024 19:37 WIB
Terdakwa Wawan Sudarmanto saat menjadi pesakitan di PN Mojokerto
Terdakwa Wawan Sudarmanto saat menjadi pesakitan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menipu warga Mojokerto hingga korban rugi Rp 865 juta.

Sidang vonis terhadap Wawan digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.15 WIB. Terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Ia menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni penipuan secara berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," terangnya saat membacakan vonis, Senin (30/9/2024).

Majelis hakim lantas memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima vonis atau mengajukan banding. Vonis hakim kepada Wawan sama dengan tuntutan JPU pada Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

"Melihat putusannya, kalau terdakwa banding, kami juga akan mengajukan. Sementara kami masih pikir-pikir," tandas JPU Erwan Adi Priono.

Kasus ini berawal saat Wawan meminjam uang secara bertahap dari temannya, Amien Udin, warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lambat laun nilai pinjamannya sejak 1 Januari 2020 sampai 18 Maret 2022 mencapai Rp 865 juta.

Kades Sumberteguh dua periode tersebut menyerahkan 4 sertifikat tanah dan 2 mobil beserta STNK kepada Amien sebagai jaminan. Tersangka mengklaim sertifikat tanah, serta mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ dan Honda Brio nopol L 1184 X itu miliknya.

Padahal, 4 sertifikat tanah dan dua mobil tersebut milik orang lain. Bahkan, BPKB dua mobil itu berada di perusahaan leasing. Sekitar 2 pekan setelahnya, Wawan meminta kedua mobil tersebut. Terdakwa berdalih menyewa 2 mobil itu dari korban Rp 4 juta/bulan untuk mobilitas istrinya merias pengantin.

Namun, Wawan tidak pernah membayar uang sewa. Ia juga tidak mengembalikan 2 mobil itu kepada korban. Berikutnya, tersangka meminta 4 sertifikat tanah dari korban. Kali ini, tersangka berdalih akan menggunakan keempat sertifikat tanah untuk meminjam uang di bank.

Tersangka menjanjikan pinjaman dari bank akan diserahkan kepada korban. Namun, tersangka tidak memasukkan 4 sertifikat tanah itu ke bank. Ia justru mengembalikan keempat sertifikat kepada pemiliknya, Bianto.

Kesal ditipu oleh Wawan, Amien melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023. Setelah mengantongi cukup bukti, tim dari Unit Tipidum dan Resmob meringkus tersangka pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.45 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya, Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang.




(abq/iwd)


Hide Ads