Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkapkan tersangka memakai sebagian uang korban untuk bermain proyek. Sebab selain menjabat Kades Sumberteguh, Wawan juga seorang kontraktor.
"Faktanya, sebagian uang itu juga digunakan untuk kepentingan tersangka pada waktu Pilkades 2019," ujar Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (29/5/2024).
Setelah terpilih di Pilkades 2019, Wawan menjabat sebagai Kades Sumberteguh untuk kedua kalinya. Jabatan warga Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang itu masih aktif saat dirinya dibui di tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
"Tersangka tidak ingat nilai uang untuk Pilkades 2019," jelas Supriyono.
Kasus ini bermula ketika Wawan meminjam uang secara bertahap dari temannya, Aminudin, warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lambat laun nilai pinjamannya mencapai Rp 865 juta.
Kades Sumberteguh dua periode itu menyerahkan 4 sertifikat tanah dan 2 mobil beserta STNK kepada Aminudin sebagai jaminan. Tersangka mengklaim sertifikat tanah dan mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ dan Honda Brio nopol L 1184 X itu miliknya.
Padahal, 4 sertifikat tanah dan dua mobil tersebut milik orang lain. Bahkan, BPKB dua mobil itu berada di perusahaan leasing. Sekitar 2 pekan setelahnya, Wawan meminta kedua mobil itu. Tersangka berdalih menyewa 2 mobil itu dari korban Rp 4 juta/bulan untuk mobilitas istrinya merias pengantin.
Namun Wawan tidak pernah membayar uang sewa itu. Ia juga tidak mengembalikan 2 mobil itu kepada korban. Berikutnya, tersangka meminta 4 sertifikat tanah dari korban. Kali ini, tersangka berdalih hendak menggunakan 4 sertifikat tanah itu untuk meminjam uang di bank.
Tersangka menjanjikan pinjaman dari bank akan diserahkan kepada korban. Namun, tersangka tidak memasukkan 4 sertifikat tanah itu ke bank melainkan mengembalikan keempat sertifikat kepada pemiliknya, Bianto.
Kesal ditipu Wawan, Aminudin melaporkan penipuan itu ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023. Setelah cukup bukti tim Unit Tipidum dan Resmob meringkus sang kades di rumahnya, di Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang, Kamis (16/5) pagi pukul 04.45 WIB.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti 3 surat perjanjian pinjaman, 1 surat pernyataan, serta 3 fotokopi sertifikat tanah. Kini, Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(dpe/iwd)