
Jual Pertalite Ilegal, Pengusaha Pom Mini Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Pengusaha pom mini Ari Setiawan dipidana 5 bulan karena menjual Pertalite tanpa surat penugasan. Penjualannya dinilai melanggar UU Cipta Kerja.
Ari Setiawan ditangkap polisi karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual Pertalite eceran untuk mengambil keuntungan dengan mobil yang sudah dimodifikasi.