Jual Pertalite Ilegal, Pengusaha Pom Mini Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui

Jual Pertalite Ilegal, Pengusaha Pom Mini Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 18:50 WIB
Ari Setiawan, terdakwa UU Cipta Kerja karena menjual pertalite ilegal
Ari Setiawan, terdakwa UU Cipta Kerja karena menjual pertalite ilegal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ari Setiawan (41), terdakwa penjual Pertalite secara eceran tanpa izin dari pemerintah divonis 4 bulan bui. Selain itu, pria asal Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto juga dibebankan denda Rp 10 juta.

Ari menjalani sidang pembacaan vonis di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto siang tadi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Ari lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti pada Rabu (13/8). Ketika itu, Budiarti menuntut agar Ari dihukum 5 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Ari mempunyai pom mini untuk mengecer Pertalite di rumahnya, Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Terdakwa membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil Daihatsu Gran Max nopol S 1469 PR yang sudah dimodifikasi.

Kabin penumpang minibus warna silver ini dilengkapi 5 drum dan 5 jerigen untuk menampung Pertalite, serta mesin pompa. Ketika ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB, Ari 3 kali membeli Pertalite di SPBU.

Setiap kali ke SPBU Pungging, Ari membeli Pertalite Rp400.000. Kemudian ia bergeser ke Jalan Raya Desa Pungging sekitar 500 meter dari SPBU. Di pinggir jalan, ia memompa Pertalite dari tangki mobil ke drum di kabin kemudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti mobil Gran Max nopol S 1469 PR milik Ari, 3 drum kapasitas 50 liter berisi Pertalite, 2 drum kosong kapasitas 50 liter, 1 ponsel berisi barcode, serta uang Rp4,7 juta.

Budiarti menjelaskan, Ari rata-rata membeli Pertalite dari SPBU satu minggu sekali 150-200 liter. Kemudian terdakwa menjual kembali BBM tersebut di Pertamini miliknya seharga Rp11.500/liter. Sehingga terdakwa meraup keuntungan Rp1.500/liter.

Padahal, Pertalite merupakan BBM yang penyediaan, penjualan dan pendistribusiannya wajib menggunakan penugasan khusus dari pemerintah. Sebagaimana ketentuan diktum kesatu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M0/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Jadi, yang membuat dia (Ari) dihukum karena menjual kembali Pertalite," jelasnya.

Maka semua pengusaha Pertamini atau pom mini sejatinya melanggar hukum apabila tidak mempunyai surat penugasan dari pemerintah. Sekalipun mereka mengecer Pertalite dengan harga yang sama dengan SPBU.

"Alangkah lebih baiknya masyarakat tidak menjual kembali Pertalite. Untuk menjual kembali, harus mempunyai badan hukum dan surat penugasan dari pemerintah," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads