Beli Pertalite Pakai Mobil Modifikasi, Pria Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui

Beli Pertalite Pakai Mobil Modifikasi, Pria Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 23:06 WIB
Ari Setiawan, terdakwa Cipta Kerja jual pertalite ilegal usai sidang tuntutan di PN Mojokerto
Ari Setiawan, terdakwa Cipta Kerja jual pertalite ilegal usai sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pengusaha pom mini yang tidak mempunyai surat penugasan khusus dari pemerintah ternyata bisa dipidana. Seperti Ari Setiawan (41) yang dituntut 5 bulan bui gara-gara membeli Pertalite dari SPBU, lalu menjual secara eceran di Pertamini miliknya.

Ari menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.

Dalam tuntutannya, Budiarti menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Yaitu menjual kembali Pertalite tanpa mempunyai surat penugasan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami tuntut 5 bulan penjara," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ari mempunyai pom mini untuk mengecer Pertalite di rumahnya, Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Terdakwa membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil Daihatsu Gran Max nopol S 1469 PR yang sudah dimodifikasi.

Kabin penumpang minibus warna silver ini dilengkapi 5 drum dan 5 jerigen untuk menampung Pertalite, serta mesin pompa. Ketika ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB, Ari 3 kali membeli Pertalite di SPBU.

Setiap kali ke SPBU Pungging, Ari membeli Pertalite Rp400.000. Kemudian ia bergeser ke Jalan Raya Desa Pungging sekitar 500 meter dari SPBU. Di pinggir jalan, ia memompa Pertalite dari tangki mobil ke drum di kabin kemudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti mobil Gran Max nopol S 1469 PR milik Ari, 3 drum kapasitas 50 liter berisi Pertalite, 2 drum kosong kapasitas 50 liter, 1 ponsel berisi barcode, serta uang Rp4,7 juta.

Budiarti menjelaskan, Ari rata-rata membeli Pertalite dari SPBU satu minggu sekali 150-200 liter. Kemudian terdakwa menjual kembali BBM tersebut di Pertamini miliknya seharga Rp11.500/liter. Sehingga terdakwa meraup keuntungan Rp1.500/liter.

Padahal, Pertalite merupakan BBM yang penyediaan, penjualan dan pendistribusiannya wajib menggunakan penugasan khusus dari pemerintah. Sebagaimana ketentuan diktum kesatu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M0/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Jadi, yang membuat dia (Ari) dihukum karena menjual kembali Pertalite," jelasnya.

Maka semua pengusaha Pertamini atau pom mini sejatinya melanggar hukum apabila tidak mempunyai surat penugasan dari pemerintah. Sekalipun mereka mengecer Pertalite dengan harga yang sama dengan SPBU.

"Alangkah lebih baiknya masyarakat tidak menjual kembali Pertalite. Untuk menjual kembali, harus mempunyai badan hukum dan surat penugasan dari pemerintah," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads