detikBaliRabu, 09 Apr 2025 15:47 WIB
Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu di Jembrana
Satnarkoba Polres Jembrana menangkap enam pengedar sabu, termasuk dua mahasiswa. Total barang bukti 10,95 gram. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.












































