Eks Kades Pengedar Sabu di Lombok Bekas Napi Korupsi

Eks Kades Pengedar Sabu di Lombok Bekas Napi Korupsi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 13:31 WIB
Mantan Kades Brain, Lombok Tengah inisial HA diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram, di Mataram, Rabu (29/10/2025). (Foto : dok Satresnarkoba Polresta Mataram/detikBali).
Foto: Mantan Kades Brain, Lombok Tengah inisial HA diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram, di Mataram, Rabu (29/10/2025). (Dok. Satresnarkoba Polresta Mataram)
Mataram -

HA, mantan Kepala Desa (Kades) Brain, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi pengedar narkoba merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi.

"Jadi, HA ini adalah mantan narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria 54 tahun itu keluar dari jeruji besi pada 2024 setelah menjalani masa hukuman sekitar 5 tahun. Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar), HA memilih menjadi pengedar sabu. Alasannya menjadi pengedar faktor ekonomi.

"Tahun 2024 keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan karena tidak ada penghasilan, yang bersangkutan nyambi menjadi pengedar sabu-sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari interogasi awal, Suputra berujar, HA mengedarkan sabu bekerja sama dengan temannya berinisial T. Mereka berkenalan saat sama-sama dipenjara.

"Dari hasil interogasi awal, bahwa yang bersangkutan mengaku bekerjasama atau menjadi suruhannya inisialnya T, yang dia kenal saat bersama-sama menjalani hukuman pidana di lapas yang ada di Lobar," sebutnya.

HA ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah gang wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"HA saat itu sedang menunggu calon pembeli," ungkap Suputra.

Saat digeledah, polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar dari HA. Penggeledahan terhadap HA, disaksikan aparat lingkungan setempat.

"Jumlah sabu yang diamankan sekitar 25 poket. Sabu itu kami temukan di saku jaket yang dipakai HA saat itu," sebutnya.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa pipa kaca yang di dalamnya masih ada sabu, plastik klip kosong, HP, motor, dan uang tunai Rp 170 ribu. "Total berat bruto sabu yang kami amankan 8,39 gram," ujar Suputra.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads