HA, mantan Kepala Desa (Kades) Brain, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, menjadi pengedar sabu. Pria 54 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan HA ditangkap di sebuah gang yang ada di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Saat itu, HA sedang duduk di atas motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan HA yang saat itu sedang duduk di atas motornya," kata Suputra, Rabu.
Penangkapan HA berawal dari adanya informasi dari masyarakat. HA diduga sering mendatangi gang tersebut untuk mengedarkan sabu. "HA saat itu sedang menunggu calon pembeli," ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar dari HA. Penggeledahan terhadap HA, disaksikan aparat lingkungan setempat. "Jumlah sabu yang diamankan sekitar 25 poket. Sabu itu kami temukan di saku jaket yang dipakai HA saat itu," urai Suputra.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa pipa kaca yang di dalamnya masih ada padatan sabu, plastik klip kosong, HP, motor, dan uang tunai Rp 170 ribu.
"Total berat bruto sabu yang kami amankan 8,39 gram," katanya.
Saat ini, HA sudah diamankan di Polresta Mataram guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Asal sabu yang kami amankan dari HA masih kami kembangkan," tandas Suputra.
(hsa/iws)











































