Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pengedar sabu asal Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Pelaku yang berinisial DA (21) dan R (40) itu ditangkap di wilayah Narmada, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, DA sedang menunggu pembeli.
"Mereka ini warga Loteng dan tidak tinggal di Narmada juga. Tapi setiap hari ke wilayah Narmada untuk jualan sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap Selasa (4/11/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. DA yang pertama kali ditangkap di pinggir jalan Dusun Gondawari, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lobar.
"Saat itu DA sedang menunggu pembeli," ucap Bagus Suputra.
Saat DA digeledah, polisi menemukan empat klip sabu siap edar. Pengakuan DA, sabu itu miliknya R yang sedang berada di sebuah homestay di wilayah Narmada.
"Setelah kami kembangkan, kami berhasil mengamankan R di homestay tempatnya itu," ungkap Bagus.
Hasil penggeledahan terhadap R, petugas menemukan 24 poket sabu siap edar dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil menjual sabu.
"Mereka menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poketnya. R diupah mengantarkan sabu Rp 200 ribu dan gratis makai," kata Bagus.
Pengakuan R, sabu itu dibeli dari wilayah Loteng. R membeli sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gram atau 15 poket. "Dia beli sudah dalam poketan. Terus dia jual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poket," ungkapnya.
Saat ini, DA dan R sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Kami masih lakukan tempat R membeli sabu ini," tandas Bagus.
(hsa/nor)










































