
Pengedar Sabu di Surabaya Dicokok, 3 Gram Serbuk Kristal Disita
Polisi mengamankan pengedar sabu di Surabaya. Tersangka adalah YK (37), kos di Banjarsugihan, Surabaya.
Polisi mengamankan pengedar sabu di Surabaya. Tersangka adalah YK (37), kos di Banjarsugihan, Surabaya.
Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Kebraon III, Karang Pilang, Surabaya. Sejumlah barang bukti narkoba ditemukan.
Polisi mengamankan dua penadah barang curian di Surabaya. Saat didalami keduanya juga mengedarkan sabu-sabu.
Polisi di Surabaya menyita 40,8 kg sabu dari dua pengedarnya. Turut disita pula pil ekstasi sebanyak 26.019 butir.
Polisi mengamankan pengedar sabu berinisial MW. Dari pria 23 tahun itu disita 15,4 gram sabu.
MF (25), warga Gayung Kebonsari ditangkap karena mengedarkan narkoba. Paket sabu 50 gram dan 231 butir ekstasi disita polisi.
DO (49), pengedar narkoba di Surabaya ditangkap di kos yang juga jadi safe house untuk mengedarkan sabu selama ini. Dari lokasi itu turut disita 4,25 gram sabu
MK (23), AD (22) dan IS (39) asal Mantup, Lamongan ditangkap polisi Surabaya karena mengedarkan sabu. Barang bukti sabu 15,18 gram berhasil disita.
KB (48) pengedar sabu ditangkap karena mengedarkan sabu. Ia ditangkap di rumah kosnya yang selama ini dijadikan transaksi.
SP (39) warga Tenggumung Wetan, Surabaya ditangkap polisi karena edarkan sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita uan hasil penjualan RP 14 juta.