Polisi mengamankan dua penadah barang curian di Surabaya. Saat didalami keduanya juga mengedarkan sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan penangkapan keduanya berawal pihaknya mengamankan jambret ponsel di Jalan Kalimalang berinisial MR pada Senin (8/7/2024) lalu.
Dari pengembangan tersebut, polisi mendapati dua identitas penadah barang curian, yakni MH (30) warga Jalan Benteng Miring dan ABP (17) warga Semampir, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penadah ponsel hasil jambret di Jalan Kalimalang Surabaya ini ditangkap bersama dua temannya MH (30) warga Jalan Benteng Miring,Surabaya, dan ABP (17) warga Semampir Surabaya," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Saat didalami, kedua pelaku tak hanya menerima hasil barang curian dari MR. Namun, juga untuk membeli dan mengedarkan sabu-sabu.
"Ternyata tersangka ini menerima HP hasil jambret dari tersangka, membeli ponsel tersebut dan menukarnya dengan SS," imbuhnya.
Setelah mendapati informasi keberadaan keduanya, polisi mulai memburunya. Lalu, didapati salah satu pelaku bersembunyi di kos kekasihnya.
"Kemudian, ponsel korban tersebut diberikan ke pacarnya di kos Jalan Kupang Krajan Surabaya. Penadah barang curian dari jambret (MR) ditangkap di kos pacarnya Jalan Kupang Krajan Surabaya," ujarnya.
Setelah dibekuk, keduanya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepada polisi, MR mengakui tak hanya sebagai penadah barang curian, tapi juga mengedarkan sabu-sabu (SS) bersama dua temannya itu.
"Mereka mengedarkan SS. Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka menerima barang hasil jambret dari pelaku dan menukarnya dengan SS," tuturnya.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 34 poket dengan berat 88,64 gram.
"Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Satresnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim," tutupnya.
(abq/iwd)