Rumah Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek, Sabu 109 Gram Disita

Rumah Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek, Sabu 109 Gram Disita

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Jumat, 06 Des 2024 04:00 WIB
Tersangka AP pengedar sabu di Surabaya
Tersangka AP pengedar sabu di Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Kebraon III, Karang Pilang, Surabaya. Sejumlah barang bukti narkoba ditemukan.

Satu orang tersangka diamankan yakni AP (43) warga asal Sidoarjo. Dari hasil pengrebekan petugas menemukan 109.375 gram sabu.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Mifta Suriah, Rabu (5/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan, uang tunai Rp 24.150.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit ponsel.

Mifta menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial M (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Sidoarjo, sebanyak 15 gram," ungkap Mifta.

Mifta menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AP, sudah melakukan pembelian narkoba dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024. Saat ini, polisi masih memburu seorang bandar sabu berinisial M tersebut.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya," tandas Mifta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(abq/iwd)


Hide Ads