Pelaku diketahui berinisial KB (48) warga Wonocolo. Pelaku digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Margorejo, pada Rabu (22/4).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan terungkapnya bisnis ilegal pelaku bermula dari info masyarakat. Sebab masyarakat curiga dengan aktivitas di dalam kos pelaku.
"Saat hendak mengedarkan, pelaku kami gerebek. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu seberat 3,29 gram yang disimpan dalam kotak," kata Daniel, Selasa (2/5/2023).
Selain sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain uang tunai Rp 600 ribu dan ponsel pelaku.
"Dari pengakuannya pelaku, sudah dua bulan menjadi pengedar. Wilayah peredarannya di kawasan Wonocolo dan Wonokromo," ungkap Daniel.
Dari pengakuan pelaku, selama ini mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial P secara ranjau di kawasan Bendul Merisi. Kini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai DPO
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(abq/iwd)