Polisi di Surabaya meringkus pengedar narkoba. Ratusan paket siap edar disita dari tangan tersangka.
Tersangka yang berinisial SP (39) warga Tenggumung Wetan, Surabaya diamankan pada akhir Maret lalu, ia ditangkap di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan sehari-hari selain sebagai pengedar, tersangka merupakan kuli bangunan. Sedangkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar," kata Daniel, Kamis (27/4/2023).
Daniel menambahkan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, anggotanya langsung menangkap dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Hasilnya, petugas menemukan 159 paket berisi sabu dengan berat 48,8 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang Rp 14 juta, buku catatan hasil penjualan, timbangan elektrik, dompet dan dua handphone.
"Setelah kami interogasi uang jutaan rupiah itu merupakan hasil penjualan narkoba," ungkap Daniel.
Daniel menyebut tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Kini pihaknya menetapkan M sebagai DPO.
"Dari pengakuan tersangka, sudah beberapa kali mengambil narkotika jenis sabu itu dari M yang saat ini masih DPO," tandas Daniel.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang narkotika.
(abq/iwd)