Pengedar Sabu di Surabaya Dicokok, 3 Gram Serbuk Kristal Disita

Pengedar Sabu di Surabaya Dicokok, 3 Gram Serbuk Kristal Disita

Deny Prastyo - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 22:00 WIB
Barang bukti pengedar sabu banjar sugihan
Barang bukti pengedar sabu Banjar Sugihan (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi mengamankan pengedar sabu di Surabaya. Tersangka adalah YK (37), kos di Banjarsugihan, Surabaya.

"Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu dengan berat total 3,039 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong dan satu unit ponsel," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Sabtu (19/1/2025).

Suroto mengatakan menurut keterangan awal dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama H.A (DPO) dan rencananya akan diedarkan di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, petugas menggerebek kamar kos tersangka dan menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil.

Suroto menjelaskan bahwa YK kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.

ADVERTISEMENT

Tersangka YK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suroto mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.




(dnp/iwd)


Hide Ads