Seorang pengedar narkoba di Surabaya kembali ditangkap polisi. Turut disita barang bukti sabu seberat 4,25 gram.
Tersangka berinisial DO (49). Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ambengan Surabaya yang merupakan lokasi safe house-nya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danieal Marunduri mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,25 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di simpan dalam kotak bekas catton bad yang disimpan dalam tas milik tersangka," kata Danieal, Kamis 20/7/2023).
Daniel menjelaskan, saat dilakukan pendalaman, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial FA. Kini polisi memburu pemasok sabu kepada tersangka tersebut.
Tersangka sendiri dalam peredaran bertugas mengirim dan meracik sabu hingga jadi paket-paket kecil.
"Dari pengakuan tersangka mengambil barang tersebut atas perintah FA, dengan cara di ranjau di Jalan Ambengan," ungkap Daniel.
Dikatakan Daniel, tersangka diketahui sudah berulang kali mengambil sabu atas perintah FA. Pelaku mengambil sabu dengan sistem ranjau.
(abq/iwd)