Polisi Surabaya menangkap tiga sekawan pengedar sabu. Dari tangan mereka, sabu seberat 15,18 gram berhasil disita.
Ketiganya berinisial MK (23), AD (22) dan IS (39). Ketiganya berasal dari Mantup, Lamongan.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marundurui mengatakan ketiganya ditangkap di salah satu rumah tersangka. Dari tangan mereka pihaknya menyita sabu dengan berat 15,18 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, polisi juga menyita 77 botol putih berisi pil LL dengan total 77 ribu butir.
"Barang tersebut mereka ambil di By Pass Jombang, sebanyak 77 ribu butir pil LL dan 15 gram sabu," kata Daniel, Senin (15/5/2023).
Daniel menjelaskan berdasarkan pengakuan para tersangka. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dipesan dari seseorang di dalam Lapas.
"Mereka membeli seharga Rp 10 juta. Pengakuan tersangka itu uang muka, sisanya setelah habis terjual," ujar Daniel.
Sebelum mengedarkan, para tersangka tersebut diduga menggunakan terlebih dahulu. Hal itu, dikuatkan dengan barang bukti pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu timbangan elektrik.
(abq/iwd)